Legalitas dari suatu properti menentukan status dan kepemilikan
properti. Menurut Erwin Kallo dalam bukunya Paduan Hukum Untuk
Pemilik/Penghuni Rumah Susun, proses legalitas dimaksudkan guna mencegah
permasalahan dan tuntutan hokum di kemudian hari yang merugikan
konsumen. Berikut ini beberapa hal yang diperhatikan perihal legalitas
pembelian rusun yang termasuk kondominium, apartemen dan rusunami.
1. Sertifikat Induk (HGB)
Sebagai calon pembeli, Anda perlu memperhatikan kredibilitas
pengembang yang memasarkan unit hunian rumah susun. Sebelum Anda membeli
produk rusun, ada baiknya terlebih dahulu memeriksa aspek legalitas
atas lokasi proyek rumah susun yang akan dibangunnya. Kepada pengembang,
Anda bisa meminta copy Sertifikat Induk atau HGB tanahnya,
guna memberikan kepastian mengenai keabsahan kepemilikan tanah yang akan
dikembangkan menjadi area rusun. Karena pengembang biasanya berbadan
hokum PT diperbolehkan mendapatkan HGB atas tanahnya walaupun rusun itu
bisa pula dibangun di atas tanah dengan status Hak Milik, Hak Guna
Bangunan, Hak Pakai Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan. Nah,
jika Anda merasa ‘buta’ soal pengecekan HGB ini, Anda bisa datang ke
Badan Pertahanan Nasional (BPN) di mana rusun tersebut akan dibangun.
Bila perlu ajak notaris yang sudah Anda kenal, sekaligus tanyakan
hal-hal yang ingin bisa dipahami mengenai HGB ini.
2. Surat Izin Penunjukan dan Penggunaan Tanah (SIPPT)
Setelah mengecek keabsahan Sertifikat Induk dan HGB selajutnya Anda
perlu memeriksa Surat Izin Penunjukkan dan Penggunaan Tanah (SIPPT) yang
dikeluarkan pemerintah daerah, dalam hal ini Gubernur atau
Walikota/Bupati untuk pembangunan rusun tersebut. Sebaiknya calon
konsumen yang akan melakukan transaksi pembelian atau pembayaran booking fee
dan uang muka, alangkah baiknya Anda mengecek SIPPT dari proyek
property yang ditawarkan pengembang. Pengecekan bisa dilakukan dengan
menghubungi Dinas Tata Kota, Pemerintah Kota/Kabupaten, maupun ke
Pemerintah Propinsi.
3. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Tak hanya itu, cek juga Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari proyek
rusun yang akan dibangun pengembang. IMB dikeluarkan oleh pemerintah
daerah setempat yang berfungsi sebagai pengendali keandalan bangunan.
Jangka waktu berlakunya IMB adalah selama bangunan itu berdiri dan tidak
ada perubahan bentuk. Salinan IMB ini bisa Anda minta dari pengembang.
Dengen melihat salinan IMB, kita bisa melihat kesesuaian struktur
bangunan beserta peruntukannya. Apakah peletakan bangunannya sudah
sesuai dengen ketentuan teknis, mulai dari garis sempadan bangunan,
Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB) dan
Ketinggian Bangunan.
Dengan mencermati legalitas tersebut, calon pembeli rusun dapat
mengantisipasi kemungkinan resiko yang bakal terjadi sebagai akibat
kedudukan konstruksi atas rancang bangun dari rusun.
Sumber : blog.rumah123.com



