Subscribe:

Ads 468x60px

Kamis, 17 Januari 2013

Pentingnya mengurus AJB

Akta Jual Beli merupakan salah satu aspek legal yang perlu Anda perhatikan dalam setiap transaksi. Jika tidak punya AJB, Anda akan mengalami kesulitan dalam mengurus sertifikat di Kantor Pertanahan.
Di tengah turunnya suku bunga pinjaman dari bank, aset properti berupa tanah atau rumah banyak ditawarkan oleh berbagai pihak. Anda mungkin tergiur dengan tawaran ini. Apalagi jika Anda sedang mencari aset properti berupa tanah—baik untuk investasi maupun untuk Anda pakai sendiri.
Seperti yang mungkin sudah Anda ketahui, dalam membeli sebuah lahan tanah harus melalui berbagai proses tahapan. Proses ini dimulai dari pemeriksaan keabsahan tanah sampai penyerahan sertifikat. Dalam melakukan proses tersebut, jangan Anda hanya memperhatikan faktor harga dan lokasi. Anda juga harus memperhatikan aspek legal. Salah satunya adalah Akta Jual Beli (AJB).

Fungsi

AJB merupakan bukti autentik secara hukum bahwa Anda sudah membeli tanah atau bangunan dari pihak penjual secara lunas. Tetapi tidak hanya itu. AJB berfungsi untuk mengurus surat-surat peralihan dari pemilik lama ke pemilik baru. Sebab dalam penerbitan sertifikat untuk pemilik baru, AJB harus turut disertakan. Pihak Kantor Pertanahan selaku pihak yang menerbitkan sertifikat akan menanyakan AJB yang disyaratkan dalam pendaftaran.

Dua Pihak

Seperti pada umumnya surat perjanjian, AJB membutuhkan adanya dua pihak yang terkait, yaitu pembeli dan penjual. Tetapi tidak semua orang bisa berwenang untuk berfungsi sebagai penjual dan pembeli. “Jika salah satu pihak merupakan orang yang tidak berwenang, maka AJB batal demi hukum”, ujar Cyntia P. Dewantoro, SH. (penasehat hukum dari KST Law Office).
Pihak penjual yang mempunyai wewenang untuk menjual tanah adalah pasangan suami istri (jika suami yang menjual, maka harus ada surat persetujuan dari istri), ahli waris (harus ada persetujuan dari semua pemegang ahli waris), anak dengan umur lebih dari 17 tahun (jika dibawah 17 tahun, maka harus ada wali), atau pihak yang diberi kuasa dari pemilik untuk menjual. Selain itu jika Anda membeli tanah yang pemiliknya adalah badan hukum atau perusahaan, maka pihak penjual yang berwenang adalah direksi perusahaan.
Anda sebagai pembeli juga dibatasi dalam melakukan pembelian tanah. Pembatasan ini dilakukan jika Anda mengatasnamakan perusahaan sebagai pembeli. Pembatasan juga diterapkan untuk warga negara asing. Pembatasan ini diterapkan agar tidak terjadi eksploitasi aset tanah. Jika Anda mengatasnamakan perusahaan maka Anda tidak boleh membeli tanah dengan sertifikat hak milik. Melainkan Anda harus membeli yang bersertifikat Hak Guna Bangunan. Demikian pula untuk warga negara asing.

Obyek Jual Beli

Dalam jual beli tanah, sudah pasti bahwa yang menjadi obyeknya adalah sertifikat. Dilihat dari statusnya, tanah yang akan Anda beli ada dua jenis, yaitu tanah bersertifikat dan belum bersertifikat. Jika tanah tersebut sudah bersertifikat maka tidak ada masalah. Anda hanya perlu mengecek keabsahan sertifikat dan menanyakan ke kantor Pertanahan, apakah sertifikat itu benar ada atau tidak.
Namun jika tanah yang akan Anda beli belum bersertifikat, maka Anda harus mengecek status tanah ke kantor Kepala Desa atau kecamatan setempat. Setelah status tanah tersebut benar terdaftar dan bukti kepemilikannya ada, maka Anda dapat meminta surat keterangan dari Kepala Desa/Camat setempat. Selain itu Anda juga harus meminta Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dari pihak penjual yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan.

Syarat dan Biaya

Jika proses pengecekan keabsahan dan pembayaran pembelian sudah lunas, maka Anda bersama penjual bisa langsung ke Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk dibuatkan AJB. Sebelum PPAT membuatkan AJB, Anda harus melengkapi syarat-syarat yang diajukan oleh PPAT. Menurut Cynthia, untuk tanah yang bersertifikat, syaratnya berbeda dengan tanah yang belum bersertifikat (lihat Boks: Syarat Pembuatan AJB).
Di antara syarat yang ditetapkan, ada syarat yang perlu diperhatikan yaitu syarat mengenai surat keterangan Advice planning (rencana tata kota). Surat keterangan Advice Planning berguna agar Anda tidak dirugikan oleh penjual. Seringkali penjual dengan sengaja menjual tanahnya dengan harga miring. Padahal tanah tersebut akan terkena pelebaran jalan dan pengembangan kawasan. Jika demikian, luas lahan tanah Anda akan berkurang atau lebih parahnya lagi tanah tersebut akan digusur. Sehingga, dengan Advice Planning Anda bisa mengenali rencana dan perkembangan wilayah di sekitar lahan tanah tersebut.
Setelah semua syarat dan keabsahan terpenuhi, maka PPAT akan menyiapkan AJB. Bundel AJB yang ditandatangani oleh masing-masing pihak jumlahnya ada empat. Keempat bundel itu disimpan sebagai arsip untuk PPAT, Kantor Pertanahan, pembeli, dan penjual. Jika sudah ditandatangani maka Anda bisa mengurus sertifikat balik nama maupun penerbitan sertifikat—untuk tanah yang belum bersertifikat—ke kantor Pertanahan.
Dalam proses pembuatan AJB di kantor PPAT pasti tidak terlepas dengan biaya. Biaya yang dikeluarkan di antaranya adalah biaya untuk PPAT. Menurut Peraturan Menteri Agraria No. 10 Tahun 1961, honorarium atau biaya untuk PPAT dalam pembuatan Akte Jual Beli Tanah ditetapkan sebesar 0,5% dari total transaksi. Sebagai contoh, jika total harga transaksi penjualan tanah sebesar Rp 100 juta, maka biaya untuk PPAT adalah 0,5% x Rp 100 juta yang besarnya adalah Rp 500.000.
Prakteknya di lapangan, pembebanan biaya ini biasanya ditanggung oleh kedua belah pihak. Selain itu biaya juga bisa dinegoisasikan dengan pihak PPAT jika besarnya terlalu tinggi.

Belum Lunas

Secara hukum AJB dibuat jika transaksi jual beli telah lunas pembayarannya. Sebab, pihak Kantor Pertanahan dapat menolak AJB yang transaksinya belum lunas. Menurut Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 09 Tahun 1995, AJB harus ditandatangani oleh pembeli dan penjual di hadapan PPAT jika pembeli telah lunas membayar seluruh harga tanah beserta pajak dan biaya-biaya lainnya yang terkait dengan transaksi jual beli. Selain itu, pembeli wajib menunjukkan dan memperlihatkan surat-surat asli berikut kuitansinya.
Tetapi beberapa contoh di lapangan menunjukan bahwa walaupun transaksi tersebut belum lunas, AJB tetap bisa dibuat. Jika demikian, Anda bisa membuat perjanjian tambahan dengan pihak penjual. Di dalam perjanjian itu memuat di antaranya waktu pelunasan pembayaran dilakukan, dan bagaimana jika terjadi keterlambatan pembayaran yang mengakibatkan terjadinya perselisihan.
Melihat pentingnya AJB, maka jika Anda melakukan transaksi jual beli jangan lupa untuk segera untuk membuat AJB di depan PPAT bersama penjual.

Syarat Pembuatan AJB
Tanah bersertifikat adalah:
  • Sertifikat asli bidang tanah yang dijual
  • Kartu Tanda Pengengal (KTP) dari pembeli maupun penjual
  • Keterangan bebas sengketa dari pengadilan
  • Surat keterangan Advis Planning (Site Plan Tata Kota) khusus untuk wilayah Jakarta yang didapatkan dari kantor Dinas Tata Kota.
  • Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) jika dilahan tersebut sudah berdiri bangunan
  • Tanda bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru
Tanah belum bersertifikat adalah:
  • Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)
  • Surat bukti hak atas tanah
  • Keterangan dari Kepala Desa atau Camat
  • Sertifikat asli bidang tanah yang dijual
  • Kartu Tanda Pengengal(KTP) dari pembeli maupun penjual
  • Keterangan bebas sengketa dari pengadilan
  • Surat keterangan Advis Planning (Site Plan Tata Kota)
  • Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) jika dilahan tersebut sudah berdiri bangunan
  • Tanda bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru
Sumber : tabloidrumah.com

Prosedur Mengurus IMB Bagunan Baru

Pengurusan IMB dapat dilakukan di dinas perizinan propinsi setempat atau di subdinas pengawasan pembangunan wilayah kota kabupaten. Pemohon dapat menanyakan pada bagian informasi atau melihat bagan mekanisme pengurusan IMB  untuk mengetahui loket khusus pelayanan IMB.
 
I. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) satu lembar.

II. Fotokopi surat-surat tanah (satu set) dapat berupa salah satu dari surat sebagai berikut.
  1. Sertifikat tanah
  2. Surat Keputusan Pemberian Hak Penggunaan atas tanah oleh pejabat berwenang dari instansi pemerintah yang menguasai tanah tersebut.
  3. Survei kavling dari pemerintah daerah, kotamadya datau instansi lain yang ditunjuk gubernur.
  4. Rekomendasi dari antor Pertanahan dengan peta bukti pembebasan tanah.Surat pernyataan dari instansi pemerintah atau pemimpin proyek tim pembebasan tanah.
  5. Surat pernyataan dari instansi pemerintah atau pemimpin proyek tim pembebasan tanah, khusus untuk bangunan pemerintah.
  6. Hasil sidang Panitia A yang dikeluarkan kantor Pertanahan disertai surat pernyataan pemilik bahwa tanah dikuasai dan tidak sengketa yang diketahui oleh lurah setempat.
  • Untuk surat tanah tersebut harus dilampirkan surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan atau dimiliki tidak dalam sengketa dari pemohon.
  • Surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT) dari gubernur, bagi yang diisyaratkan.
  • Keterangan dan peta rencana kota dari dinas / suku dinas tata kota sebanyak minimal tujuh lembar.
  • Peta kutipan rencana kota dari dinas / suku dinas untuk bangunan rumah tinggal pada lokasi yang telah dikeluarkan IMB sebagai keterangan pengganti keterangan dan peta rencana kota tersebut diatas sebanyak minimal tujuh set.
  • Gambar rancangan arsitektur bangunan minimum tujuh set.
  • Fotokopi surat izin bekerja sebagai penanggung jawab rancangan arsitektur, kecuali untuk bangunan wisma kecil dan wisma sedang di daerah bukan real estate dan daerah bukan pemugaran.
  • Gambar rancangan arsitektur bangunan dilengkapi hasil penilaian / penelitian dari tim penasehat arsitektur kota (TPAK), untuk bangunan rumah tinggal di daerah pemugaran. 
Sumber : rumahc21mediterania.wordpress.com

5 Hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Menata Rumah Agar Laku Dijual

Mungkin beberapa dari Anda sangat membutuhkan uang dari penjualan rumah yang telah ditawarkan selama lebih kurang dua bulan lamanya. Jika ternyata peminat tak kunjung banyak, coba cek dulu kondisi rumah Anda!
Kesan rumah yang menarik bagi pembeli cukup memberikan pengaruh pada proses selanjutnya, yakni jual beli. Karena itu rumah harus tampil apik agar pembeli pun merasa yakin. Mengutip Dailymail, berikut ini lima langkah mempersiapkan rumah agar laku dijual.

Tampak luar
Tampilan luar rumah merupakan pekerjaan rumah pertama. Kesan menarik dari pembeli yang selintas melewati lokasi rumah, akan berujung pada kuatnya ingatan. Untuk mengetahui apakah tampilan luar rumah Anda menarik perhatian, cobalah keluar dan bandingkan dengan rumah-rumah tetangga. Jika Anda merasa kurang puas dengan tampilan rumah, mungkin ini menjadi pertimbangan mengapa tak juga pembeli berminat dengan rumah Anda.
Meski demikian, tak perlu berkecil hati karena Anda masih bisa melakukan perbaikan. Misalnya dengan merapikan taman di depan rumah, memperbaiki pagar, atau melakukan pengecatan. Jika pekerjaan ini tampak melelahkan, Anda bisa menyewakan tukang harian yang bisa mengerjakan pekerjaan ini secara maksimal.

Kepribadian
Beberapa pembeli yang tertarik dengan rumah Anda, akan menyambangi bagian dalam serta mengecek kondisinya. Manfaatkan situasi ini dengan menampilkan kepribadian Anda dan seluruh penghuni rumah. Tunjukkan bahwa Anda dan seluruh keluarga mengalami masa-masa penuh kebahagiaan di rumah tersebut. Ini bisa membuat pembeli tertarik untuk merasakan hal serupa. Caranya, pasanglah foto-foto Anda bersama keluarga dalam setiap momen membahagiakan.

Jangan menumpuk barang
Bila Anda masih menyimpan barang-barang tertentu dan meletakkannya tertumpuk di suatu sudut rumah, maka sebaiknya barang ini perlu dipertimbangkan kembali. Anda bisa melakukan tiga hal, apakah barang tersebut dibuang, diberikan untuk acara sosial, atau memilah beberapa barang saja lalu disimpan. Tujuannya untuk menunjukkan kepada pembeli bahwa rumah Anda teroganisir dengan baik.
Selain itu, Anda juga perlu memberi pandangan bahwa rumah Anda cukup ruang untuk meletakkan furnitur. Juga memiliki sirkulasi udara baik, akses lalu lintas dalam ruang yang baik pula.

Tetap bersih
Upayakan agar rumah selalu bersih secara menyeluruh. Pastikan setiap sudut rumah tidak meninggalkan kesan negatif bagi pembeli potensial. Usahakan pula menjaga atau menitipkan hewan kesayangan ketika pembeli menilik rumah Anda. Lakukan renovasi atau perbaikan kecil bila mendapati beberapa perlengkapan rusak, seperti gagang pintu, kunci, dan lainnya. Bila rumah tersebut dalam kondisi kosong maka sebaiknya tetap beri penerangan yang cukup.

Waktu
Beberapa pembeli yang menggunakan agen properti atau broker lebih menyenangi menelaah isi rumah dengan ditemani agennya ketimbang pemilik rumah. Sebagai pemilik, bila mendapati calon pembeli seperti ini maka sebaiknya mengalah dan biarkan agen properti bekerja. 

Sumber : properti.kompas.com

Penyebab dan Cara Mengatasi Kebocoran Atap Pada Musim Hujan

Atap rumah mengalami kebocoran sering kali menjadi masalah yang mengganggu penghuni. Bocornya atap biasanya dirasakan pada saat musim hujan dan tentu saja membuat penghuni merasa kurang nyaman.
Karena itu, jika atap rumah Anda bocor, sebaiknya segera atasi atau lakukan perbaikan. Nah, untuk membuat Anda mudah dalam menangani atap bocor, di bawah ini adalah beberapa hal yang menyebabkan atap bocor dan cara mengatasinya:
  
Kesalahan Konstruksi, dipengaruhi oleh kemiringan atap yang kurang tepat. Pada jenis penutup atap genteng yang umum digunakan masyarakat, seharusnya memiliki kemiringan antara 30-40 derajat. Kurang dari itu maka dijamin rawan bocor akibat pias dari curah air hujan dan lebih dari itu posisi genteng rawan melorot yang juga berakibat atap menjadi bocor. Solusi dari masalah ini adalah dengan menata ulang kemiringan atap (alias bongkar total) atau yang lebih murah dengan memberi lembaran pelapis anti bocor entah dari plastik atau semacamnya pada bagian bawah genteng. Jadi,sekalipun air masuk lewat celah antar genteng masih akan bisa ditahan oleh lapisan plastik dan kemudian dialirkan ke bawah hingga menuju lisplank/talang. Jika desain arsitektural rumah mengharuskan kemiringan atap dibuat lebih dari 40 derajat, pilihlah genteng yang dilengkapi lubang paku untuk mengunci kedudukan genteng supaya tidak melorot. Banyak merk genteng terkenal di toko bangunan yang sudah dilengkapi lubang paku.

Kesalahan Pemasangan, terjadi karena tukang kurang cermat saat mengejakan lokasi-lokasi atap yang rawan terserang air hujan. Misalnya saja pada lokasi bubungan/nok, sambungan tepi/gewel, lisplank dan talang. Contohnya pada bagian bubungan/nok, yang jika dibuat terlalu tinggi maka akan rawan retak sehingga berakibat bocor saat terkena air hujan. Solusinya adalah dengan memberi lapisan kedap air semacam aquaproof atau talang karet pada bagian yang bocor tersebut. Saat rumah anda dibangun, pilih tukang yang ahli dan mintalah agar mereka hati-hati saat melakukan pengerjaan pada bagian-bagian tersebut.
Kerusakan akibat cuaca, atap merupakan bagian dari struktur bangunan rumah yang paling menderita akibat cuaca, karena terpapar panas matahari waktu musim kemarau dan terpapar air waktu musim penghujan. Betapapun kuatnya material atap rumah anda, lama kelamaan akan terdegradasi akibat cuaca. Akibat yang timbul pada kerusakan ini biasanya berwujud retak pada sambungan tepi/gewel, retak rambut pada genteng tanah liat, seng yang keropos/berkarat atau pudarnya warna cat pelapis pada genteng beton. Solusi untuk hal ini adalah dengan melakukan pemeliharaan berkala tiap tahun untuk memperpanjang usia pakai/life time material atap. Misalnya saja mengecat genteng beton dengan cat genteng, menambahkan lapisan waterproofing pada dak beton, dan sebagainya.

Pemilihan kualitas material asal-asalan, setiap material penutup atap memiliki karakter sendiri-sendiri. Genteng misalnya, antara genteng tanah liat dengan genteng keramik jelas lebih baik genteng keramik untuk menahan air hujan lantaran sifat kedap air dan desain interlocking yang dimilikinya. Hal ini jelas berpengaruh pada toleransi kemiringan yang bisa diaplikasikan pada rumah anda. Begitu pula dengan material yang lain semisal lembaran galvanis dan asbes. Asbes mungkin jauh lebih murah namun daya tahan terhadap cuaca jelas lebih kuat lembaran galvanis. Pemilihan kualitas material yang asal-asalan jelas berpengaruh pada ketahanan terhadap serangan air hujan.

Sumber : edupaint.com

Cermati Legalitas Properti

Legalitas dari suatu properti menentukan status dan kepemilikan properti. Menurut Erwin Kallo dalam bukunya Paduan Hukum Untuk Pemilik/Penghuni Rumah Susun, proses legalitas dimaksudkan guna mencegah permasalahan dan tuntutan hokum di kemudian hari yang merugikan konsumen. Berikut ini beberapa hal yang diperhatikan perihal legalitas pembelian rusun yang termasuk kondominium, apartemen dan rusunami.

1.  Sertifikat Induk (HGB)
Sebagai calon pembeli, Anda perlu memperhatikan kredibilitas pengembang yang memasarkan unit hunian rumah susun. Sebelum Anda membeli produk rusun, ada baiknya terlebih dahulu memeriksa aspek legalitas atas lokasi proyek rumah susun yang akan dibangunnya. Kepada pengembang, Anda bisa meminta copy Sertifikat Induk atau HGB tanahnya, guna memberikan kepastian mengenai keabsahan kepemilikan tanah yang akan dikembangkan menjadi area rusun. Karena pengembang biasanya berbadan hokum PT diperbolehkan mendapatkan HGB atas tanahnya walaupun rusun itu bisa pula dibangun di atas tanah dengan status Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan. Nah, jika Anda merasa ‘buta’ soal pengecekan HGB ini, Anda bisa datang ke Badan Pertahanan Nasional (BPN) di mana rusun tersebut akan dibangun. Bila perlu ajak notaris yang sudah Anda kenal, sekaligus tanyakan hal-hal yang ingin bisa dipahami mengenai HGB ini.

2.  Surat Izin Penunjukan dan Penggunaan Tanah (SIPPT)
Setelah mengecek keabsahan Sertifikat Induk dan HGB selajutnya Anda perlu memeriksa Surat Izin Penunjukkan dan Penggunaan Tanah (SIPPT) yang dikeluarkan pemerintah daerah, dalam hal ini Gubernur atau Walikota/Bupati untuk pembangunan rusun tersebut. Sebaiknya calon konsumen yang akan melakukan transaksi pembelian atau pembayaran booking fee dan uang muka, alangkah baiknya Anda mengecek SIPPT dari proyek property yang ditawarkan pengembang. Pengecekan bisa dilakukan dengan menghubungi Dinas Tata Kota, Pemerintah Kota/Kabupaten, maupun ke Pemerintah Propinsi.

3.  Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Tak hanya itu, cek juga Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari proyek rusun yang akan dibangun pengembang. IMB dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat yang berfungsi sebagai pengendali keandalan bangunan. Jangka waktu berlakunya IMB adalah selama bangunan itu berdiri dan tidak ada perubahan bentuk. Salinan IMB ini bisa Anda minta dari pengembang. Dengen melihat salinan IMB, kita bisa melihat kesesuaian struktur bangunan beserta peruntukannya. Apakah peletakan bangunannya sudah sesuai dengen ketentuan teknis, mulai dari garis sempadan bangunan, Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB) dan Ketinggian Bangunan.
Dengan mencermati legalitas tersebut, calon pembeli rusun dapat mengantisipasi kemungkinan resiko yang bakal terjadi sebagai akibat kedudukan konstruksi atas rancang bangun dari rusun.

Sumber :  blog.rumah123.com

Rabu, 16 Januari 2013

Paksa Diri Anda Beli Rumah Lewat Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

Membeli rumah lewat Kredit Pemilikan Rumah (KPR), adalah pilihan yang paling mungkin bagi kebanyakan individu. Akan tetapi kenyataannya, keputusan membeli rumah tinggal seringkali terlewatkan dari agenda yang telah ditetapkan. Ada saja alasan yang seolah masuk akal untuk menunda. Seringkali alasan tersebut bukan karena faktor ketiadaan kemampuan beli, tetapi lebih karena faktor psikologis. Merasa kurang yakin, memilki bayangan terlampau ideal tentang rumah yang akan dibeli, merasa belum memilki dana cash di tangan dan seterusnya.
Padahal, jika ditanya, dilihat dari sisi penting dan butuhnya, hampir semua orang cenderung serempak menjawab bahwa mereka sangat ingin dan butuh memiliki rumah tinggal.


Kenyataan bahwa membeli rumah perlu keputusan bulat, berani, serta menempatkannya sebagai prioritas agenda, bila diamati, lebih banyak dipengaruhi oleh tingkat melek dan tidaknya calon pembeli terhadap mekanisme pembelian rumah yang ternyata begitu mudah. Peluangnya pun begitu terbuka bagi semua orang. Hampir tiap hari, halaman koran, jejaring media sosial, bilboard di jalanan, display pameran di pusat perbelanjaan dipenuhi iklan penawaran rumah yang menawarkan banyak sekali kemudahan.
Terhitung mulai pengembang perumahan, asosiasi broker, pribadi pemilik rumah perorangan gencar sekali memberikan penawaran beli rumah. Bahkan lembaga pembiayaan seperti perbankan, dengan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) turut gencar pula menawarkan pembiayaan dengan suku bunga murah dan mudah persyaratannya.


Bagi sementara kalangan, meskipun telah mampu memenuhi persyaratan KPR sebagai mekanisme pembelian rumah, mereka masih kerap diselimuti keengganan mengambil keputusan. “Nanti-nanti saja lah kalau sudah benar-benar siap dan mampu”, berbagai jenis alasan seperti inilah yang sering diutarakan. Terhadap berbagai hambatan psikologis semacam ini, ada baiknya kita melihat ulang dan mempertimbangkan sekali lagi, cara pandang keliru yang mengakibatkan tekad dalam mengambil keputusan membeli rumah tak kunjung bulat.
Beberapa nalar logis-ekonomi dan fakta tentang keuntungan membeli rumah, lewat mekanisme KPR bisa dijabarkan sebagai berikut:
  • Membeli rumah lewat KPR bisa menjadi alat paksa bagi kalangan yang berpenghasilan cukup untuk mendisiplinkan diri. Menabung sekaligus menikmati kenaikan investasi pada akhirnya, dan bisa memperoleh manfaat langsung dengan meninggali rumah yang di KPR-kan tersebut.

  • Suku bunga KPR saat ini, di kisaran 9% pertahun, faktanya lebih rendah ketimbang suku bunga kartu kredit maupun jenis pinjaman tanpa agunan yang banyak di tawarkan perbankan berbunga tinggai mendekati 18% pertahun.

  • Membeli rumah lewat KPR memilki jaminan keamanan lebih tinggi karena lembaga perbankan selaku pemberi kredit memilki tingkat ketelitian legalitas dan analisa resiko sangat ketat, melindungi nasabah.

  • KPR dilindungi asuransi jiwa dan asuransi jenis lain (gempa dan kebakaran), karena itu jika terjadi resiko, nasabah pun terlindungi dengan mendapat penggantian dan bahkan diputuskan lunas seluruh sisa pinjamannya.

  • Meskipun masih mengangsur KPR, rumah yang berhasil dimiliki, faktanya memiliki nilai sosial sebagai simbol pencapaian, simbol prestasi kerja dan berdampak positif bagi meningkatnya motivasi kerja, dan motivasi positif lainnya di masa depan.

  • Fakta bahwa kenaikan nilai jual rumah melonjak di atas 22% pertahun, adalah investasi yang menguntungkan. Berdasar jurnal bulanan yg dikeluarkan Bank Indonesia, kenaikan nilai jual rumah, tercatat selalu melampaui besaran suku bunga pinjaman KPR.

  • Suku bunga deposito saat ini tak lebih dari 6% pertahun, nasabah deposito sebenarnya lebih jauh lebih mendapat keuntungan jika uangnya dibelanjakan properti berupa rumah.
Bagi nasabah, persetujuan KPR dari perbankan bisa menjadi portofolio positif dan akurat bagi pengajuan kredit berikutnya, jika diperlukan. Di samping itu, untuk kepentingan bisnis, KPR juga menjadi bukti meyakinkan dan valid yang menandakan bahwa nasabah tersebut baik kredebilitasnya secara keuangan. 

Sumber : kuliproperty.blogspot.com

Ulang Tahun, BTN Tawarkan Rumah Murah Rp65 Juta

PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) menawarkan rumah murah mulai dari harga Rp65 juta dalam rangka ulang tahun ke-63 perseroan. Promo ini hanya berlaku dalam BTN Property Expo ke-3 yang diselenggarakan di Jakarta Convention Center (JCC) pada 2-10 Februari 2013.

Direktur Consumer and Banking BTN, Irman A. Zahiruddin, menjelaskan bahwa acara ini rencananya akan diikuti 185 pengembang perumahan dengan display lebih dari 400 proyek properti.

"Harga rumah mulai Rp65 juta untuk tipe 21 sampai miliaran rupiah, itu baik rumah subsidi maupun komersial sejahtera, komersial layak, dan mewah. Jadi, kategorinya luar biasa," kata Irman di Menara BTN Jakarta, Rabu 16 Januari 2013.

Irman memaparkan, rumah murah tersebut akan tersebar di seluruh Indonesia. BTN menargetkan jumlah transaksi selama pameran mencapai Rp1 triliun dengan jumlah pengunjung sebanyak 150 ribu orang.

Target ini realistis mengingat acara tahun lalu jumlah transaksi mencapai Rp600 miliar, padahal BTN hanya menyelenggarakan di Hall A JCC.

Dalam pameran perumahan tersebut, BTN juga menyediakan layanan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan bebas biaya administrasi dan provisi 0,5 persen dengan jangka waktu kredit selama 25 tahun. "Saya buat program spesial dan menarik. Namun, itu masih rahasia," katanya.

Sumber : bisnis.news.viva.co.id

Strategi mengambil kredit pemilikan rumah


Pembelian rumah bisa dilakukan dengan dua macam cara: tunai maupun kredit. Anda bisa membeli rumah secara tunai bila Anda memiliki uang yang nilainya sama dengan harga rumah yang Anda inginkan. Sebagai contoh, bila harga rumah adalah Rp 100 juta (bangunan plus tanah), maka Anda bisa membeli rumah tersebut secara tunai bila Anda memang punya uang tunai sebesar Rp 100 juta. 

Masalahnya, kebanyakan keluarga yang tingkat ekonominya menengah ke bawah seringkali tidak memiliki uang tunai sebanyak itu. Jumlah uang tunai yang mereka punya mungkin hanya 60%-nya, 40%-nya, atau bahkan mungkin cuma 30%-nya. Lalu bagaimana solusinya? Solusinya adalah dengan membeli rumah tersebut secara kredit.
Sekarang, bisa tidak Anda mengambil kredit? Kalau Anda datang ke bank, maka bank biasanya memiliki produk kredit yang bisa dimanfaatkan untuk membeli rumah. Nama produk ini adalah KPR atau Kredit Pemilikan Rumah. Untuk bisa mengambil KPR, maka bank biasanya tidak akan mau membayari rumah Anda 100%. Mereka hanya akan membayari rumah Anda sekitar 70% dari harga rumah, sisanya yang 30% harus Anda bayar sendiri dari kantong Anda. 

Bagaimana caranya? Kalau harga rumah yang Anda inginkan adalah Rp 100 juta, maka Anda harus membayar dulu 30%-nya dari kantong Anda (dalam contoh ini berarti Rp 30 juta). Setelah itu, barulah bank akan melunasi sisanya yang 70% (yaitu Rp 70 juta). Disini, jumlah 30% yang Anda bayar dianggap oleh bank sebagai Uang Muka (Down Payment = DP), dan jumlah 70% yang dipinjamkan bank untuk membayar sisa harga rumah akan menjadi hutang bagi Anda yang harus Anda cicil pembayarannya, tentunya disertai dengan bunga. 

Pertanyaan berikutnya, apakah Anda punya dana yang cukup untuk membayar Uang Muka yang 30% itu? Kalau ya, bagus. Ini berarti Anda tinggal melanjutkan ke langkah yang berikutnya, yaitu mengajukan Permohonan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) ke bank. Tetapi bagaimana bila Anda tidak memiliki dana untuk membayar Uang Muka tersebut? Ini berarti Anda harus menabungnya terlebih dahulu, dan jangan memaksakan diri untuk mengajukan Permohonan KPR sekarang juga. Ingat sekali lagi, bank hanya akan memberikan kredit bila Anda mau membayar jumlah sebesar 30%-nya terlebih dahulu. Kalau Anda tidak punya uang yang 30%-nya itu, maka Anda harus menabungnya lebih dulu.


Mengajukan Permohonan KPR ke Bank

Oke, Anda sudah melihat-lihat rumah dan sudah tahu harganya. Anda juga sudah menghitung bahwa Anda punya cukup dana untuk bisa membayar porsi yang 30% sebagai Uang Muka Rumah. Sekarang, Anda memutuskan untuk mengajukan Permohonan KPR kepada bank. 

Pada saat ini, sebagian besar bank pada umumnya menyediakan fasilitas KPR. Anda bisa datang ke salah satu bank yang lokasinya dekat dengan tempat tinggal Anda, datang ke Customer Service-nya dan mengutarakan maksud Anda. Mereka biasanya akan menyerahkan sebuah Formulir Permohonan KPR untuk Anda bawa pulang dan isi, untuk lalu diserahkan lagi kepada bank. Di situlah bank akan membaca jawaban Anda dan menganalisanya. 

O ya, tidak semua Permohonan KPR dari calon nasabah akan diterima oleh bank. Ini karena bank biasanya mempunyai kriteria sendiri dalam meluluskan Formulir Permohonan KPR yang masuk kepada mereka. Apa saja kriterianya?



  • Orang tersebut harus berusia maksimal 50 tahun ketika mengajukan Permohonan KPR kepada bank.
  • Orang yang bersangkutan harus sudah bekerja dan memiliki penghasilan, yang dibuktikan dengan adanya dokumen-dokumen tertentu. Penghasilan tersebut minimal besarnya harus 3 kali dari jumlah cicilan KPR yang diinginkan tiap bulannya, bila KPR tersebut diluluskan
  • Bila orang itu pernah memiliki hutang di tempat lain, maka orang itu harus memiliki sejarah pembayaran kredit yang baik di sana, terutama pada masa duabelas bulan terakhir.


  • Strategi agar Permohonan KPR Bisa Diterima Nah, melihat kriteria-kriteria tersebut, ada baiknya kalau Anda memiliki strategi khusus sebelum mengajukan Permohonan KPR kepada bank. Tujuannya agar Permohonan KPR Anda bisa diluluskan oleh pihak bank. Karena itu, ada tiga hal yang harus diperhatikan sebelum Anda mengajukan Permohonan KPR kepada bank:




  • Siapkan dokumen keuangan yang diperlukan: Siapkan dokumen keuangan yang pasti (atau hampir pasti) akan diminta oleh pihak bank. Apa itu? Bila Anda adalah seorang karyawan yang bekerja di perusahaan, maka dokumen yang akan diminta oleh bank adalah:

    a. Surat Keterangan Bekerja di Perusahaan (minimal Anda harus sudah bekerja di perusahaan tersebut selama 2 tahun)

    b. Slip Gaji Asli

    c. Catatan Rekening Bank (minimal selama 3 bulan terakhir)

    Bila Anda adalah seorang wiraswastawan, maka dokumen yang akan diminta oleh bank adalah:

    a. Daftar Pelanggan Anda (bila memungkinkan)
    b. Daftar Pemasok Anda (bila usaha Anda bersifat usaha dagang)
    c. Bukti Transaksi Keuangan Anda dengan Pelanggan (seperti bon atau faktur)
    d. Catatan Rekening Bank (minimal selama 3 bulan terakhir)
    e. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
    f. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) ­ bila usaha Anda bersifat usaha dagang)
    g. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

    Bila Anda adalah seorang profesional, maka dokumen yang akan diminta oleh bank adalah:

    a. Daftar Pelanggan atau klien Anda (bila memungkinkan)
    b. Bukti Transaksi Keuangan Anda dengan Pelanggan (seperti bon atau faktur)
    c. Catatan Rekening Bank (minimal selama 3 bulan terakhir)
    d. NPWP
    e. Surat Izin Praktek (untuk beberapa profesi tertentu)

  • Siapkan kelengkapan dokumen dari jaminan yang akan diajukan Bila Anda membeli rumah secara kredit, maka rumah yang akan dibeli tersebut biasanya akan diminta oleh bank untuk dijaminkan kepada mereka. Ini berarti, apabila Anda tidak bisa meneruskan pembayaran cicilan KPR Anda (macet dan tidak ada penyelesaiannya), maka rumah itu akan disita oleh bank untuk mengganti sisa hutang yang belum Anda bayar.

    Itulah sebabnya, adalah penting bagi bank untuk memeriksa lebih dulu kelengkapan dokumen dari rumah yang akan dijaminkan tersebut. Apa saja dokumen itu?

    a. Sertifikat Tanah
    b. Sertifikat IMB + Blue Print (cetak biru gambar rumah tersebut)
    c. SPPT PBB Tahun terakhir

    Dengan demikian, selama Anda membayar Cicilan KPR Anda, maka dokumen-dokumen tersebut akan disimpan oleh bank sampai cicilan KPR Anda lunas. Jadi, pastikan Anda mengecek terlebih dahulu kelengkapan dari dokumen-dokumen tersebut sebelum Anda mengajukan Permohonan KPR Anda kepada bank.

  • Perbaiki Penampilan Keuangan Anda Anda juga perlu memperbaiki penampilan keuangan Anda agar bank bisa menangkap "kesan" yang baik terhadap keuangan Anda. Dengan memperbaiki penampilan keuangan Anda, maka akan makin besar kemungkinannya bahwa bank akan menerima permohonan KPR Anda.

    Karena itu, di bawah ini adalah sejumlah hal yang harus diperhatikan dalam memperbaiki penampilan keuangan Anda:

    a. Perbaiki Catatan Rekening Bank yang Anda miliki.
    Bila Anda bekerja sebagai karyawan, bank akan meminta slip gaji sebagai bukti bahwa Anda memang memiliki penghasilan sebesar jumlah tertentu setiap bulannya. Namun demikian, jangan lupa bahwa bank mungkin tidak akan percaya begitu saja kepada slip gaji tersebut.

    Bank biasanya masih akan meminta catatan rekening bank Anda (biasanya berupa laporan rekening koran atau buku tabungan) untuk membuktikan apakah memang benar ada uang masuk sejumlah nilai yang persis sama seperti apa yang tercantum dalam slip gaji Anda.

    Sekarang, bila Anda biasa mendapatkan penghasilan secara tunai (bukan transfer), (entah apakah Anda bekerja sebagai karyawan, profesional, atau wiraswastawan) maka usahakan untuk menyetorkan penghasilan tersebut lebih dulu ke rekening Anda, sebelum Anda menggunakannya untuk membayar pengeluaran Anda sehari-hari.

    Dengan demikian, bank dapat membuktikan bahwa Anda memang memiliki penghasilan secara rutin sebesar minimal sekian rupiah setiap bulannya.
    Dan, kalau bisa, usahakan agar catatan rekening bank tersebut menunjukkan adanya pemasukan sekitar minimal tiga sampai enam bulan terakhir penghasilan Anda.

    b. Lancarkan pembayaran hutang Anda di tempat lain.
    Kalau Anda punya hutang di tempat lain (seperti Hutang Kartu Kredit atau hutang kepada bank lain), usahakan agar pembayaran tagihannya tidak sampai macet. Sebagai informasi saja untuk Anda, bank bisa menganalisa dan mempunyai cara tersendiri dalam memperkirakan kondisi keuangan Anda yang sebenarnya, salah satunya adalah apakah Anda pernah macet atau tidak dalam membayar hutang di tempat lain.

    Jika diperkirakan bahwa Anda pernah macet dalam membayar hutang Anda di tempat lain, bisa-bisa permohonan kredit Anda akan ditolak karena bank takut hal yang sama bisa terulang kepada mereka. Jadi sekali lagi, lancarkan pembayaran hutang Anda di tempat lain.

    Nah, sekarang bagaimana bila Anda ternyata pernah macet dalam membayar tagihan hutang di tempat lain? Kalau itu baru-baru saja terjadi, maka Anda sebaiknya menunda permohonan KPR Anda dan melancarkan dulu pembayaran hutang di tempat lain itu sampai dengan - paling tidak ­ duabelas bulan ke depan. Setelah duabelas bulan, baru ajukan lagi permohonan KPR Anda kepada bank, karena ­ walaupun Anda pernah punya tagihan macet di tempat lain, tapi ­ diharapkan kondisi keuangan Anda sudah baik kembali dalam duabelas bulan itu.

    Sekali lagi, bank bisa menganalisa dan mempunyai cara tersendiri untuk memperkirakan kondisi keuangan Anda yang sebenarnya, salah satunya adalah apakah baru-baru ini Anda pernah macet dalam membayar hutang di tempat lain.

    c. Atur proporsi cicilan hutang Anda.
    Perhatikan bahwa bank ­ mungkin - akan menolak Permohonan KPR Anda bila total cicilan hutang Anda (termasuk cicilan KPR Anda apabila diluluskan) adalah sebesar sepertiga (atau sekitar 33%) dari penghasilan Anda.

    Sebagai contoh, bila penghasilan rutin Anda Rp 2 juta per bulan, lalu tiap bulan, Anda mencicil ini dan itu di tempat lain sebesar ­ sekitar ­ Rp 600 ribu setiap bulan. Ini berarti, total cicilan hutang Anda setiap bulan sudah memakan sekitar 30% dari penghasilan rutin Anda yang Rp 2 juta per bulan. Nah, andaikata permohonan KPR Anda diterima oleh bank dan Anda harus membayar tambahan cicilan KPR sebesar misalnya Rp 400 ribu sebulan, maka ini berarti total cicilan hutang Anda adalah Rp 1 juta (atau memakan porsi sekitar 50% dari Penghasilan Rutin Anda). Di sinilah bank mungkin akan menolak Permohonan KPR Anda.

    Ini karena bank berpendapat bahwa bila total cicilan hutang Anda memakan porsi yang lebih besar daripada sepertiga penghasilan rutin Anda, maka bank "takut" bahwa Anda jadi kesulitan membayar pengeluaran rumah tangga Anda yang lain, sehingga ­ mungkin ­ akan tergoda untuk mengambil porsi yang seharusnya digunakan untuk membayar cicilan KPR. Buntutnya, ditakutkan cicilan KPR tidak bisa terbayar setiap bulannya karena uangnya dipakai untuk membayar pengeluaran rumah tangga.

    Jadi bila pada saat ini Anda sudah punya Cicilan Hutang yang totalnya sudah mencapai 33% dari penghasilan rutin Anda, jangan harap permohonan KPR Anda bisa diterima. Kurangi dulu porsi cicilan hutang yang 33% tersebut, baru Anda bisa mengharapkan agar Permohonan KPR Anda bisa diterima. Sekali lagi, bagi bank, Cicilan semua hutang Anda, plus cicilan KPR Anda (apabila diluluskan), harus memakan porsi maksimal sebesar 1/3 atau 33% dari Penghasilan Rutin Anda.

    Sumber : www.perencanakeuangan.com

  •