Subscribe:

Ads 468x60px

Featured Posts

Senin, 22 Agustus 2016

Jual Tanah Strategis Jalur Wisata Utama Wonosari

Tanah pinggir akses jalan menuju beberapa Pantai









Tanah tegal lokasi pinggir jalan jalur utama wisata dari kota Wonosari ke Pantai Baron, Pantai, Krakal, Kukup dan akses jln menuju puluhan pantai selatan lainnya di wilayah Gunungkidul, dimana skrg ini telah mjd destinasi utama wisata alam Jogja. Dimana pada saat hari libur begitu padat/macetnya bus pariwisata, mobil pribadi yg melintas untuk menuju tmpt wisata terdekat.

Tanah sgt cocok utk sekedar investasi, untuk Restoran/SPBU, Hotel/Penginapan, Rest Area/Taman Wisata/Wahana Wisata

Lokasi tersebut telah dibangun Hotel Berbintang 3 (200 meter dari lokasi tanah ini)

Lokasi tersebut telah dibangun wisata kolam renang (1,5 km dari lokasi tanah ini)

- Lokasi 10 km dari pusat kota Wonosari, ibukota Kab. Gunungkidul
- Lokasi 13 km dari pantai baron 14 km dari pantai krakal/kukup
- Lokasi 50 km dari pusat kota Jogja

SHM 
Harga Rp.450.000 perm2
Luas Tanah 6291 m2

Untuk Info Hubungi : 085885560930 (Bapak Sunawar)








jual pantai, jual tanah jogja, jual resor jogja, tanah murah jogja, broker properti jogja, jual spbu, jual hotel jogja, jual spbu jogja, jual home stay, beli tanah jogja, beli tanah pantai, jual vila jogja, beli vila jogja, info tanah jogja, harga tanah jogja, hotel jogja, agen properti jogja, tanah lelang jogja, jual gudang jogja, sewa gudang jogja, jual ruko jogja, beli ruko jogja, sewa tanah, sewa hotel jogja

Kamis, 17 Januari 2013

Pentingnya mengurus AJB

Akta Jual Beli merupakan salah satu aspek legal yang perlu Anda perhatikan dalam setiap transaksi. Jika tidak punya AJB, Anda akan mengalami kesulitan dalam mengurus sertifikat di Kantor Pertanahan.
Di tengah turunnya suku bunga pinjaman dari bank, aset properti berupa tanah atau rumah banyak ditawarkan oleh berbagai pihak. Anda mungkin tergiur dengan tawaran ini. Apalagi jika Anda sedang mencari aset properti berupa tanah—baik untuk investasi maupun untuk Anda pakai sendiri.
Seperti yang mungkin sudah Anda ketahui, dalam membeli sebuah lahan tanah harus melalui berbagai proses tahapan. Proses ini dimulai dari pemeriksaan keabsahan tanah sampai penyerahan sertifikat. Dalam melakukan proses tersebut, jangan Anda hanya memperhatikan faktor harga dan lokasi. Anda juga harus memperhatikan aspek legal. Salah satunya adalah Akta Jual Beli (AJB).

Fungsi

AJB merupakan bukti autentik secara hukum bahwa Anda sudah membeli tanah atau bangunan dari pihak penjual secara lunas. Tetapi tidak hanya itu. AJB berfungsi untuk mengurus surat-surat peralihan dari pemilik lama ke pemilik baru. Sebab dalam penerbitan sertifikat untuk pemilik baru, AJB harus turut disertakan. Pihak Kantor Pertanahan selaku pihak yang menerbitkan sertifikat akan menanyakan AJB yang disyaratkan dalam pendaftaran.

Dua Pihak

Seperti pada umumnya surat perjanjian, AJB membutuhkan adanya dua pihak yang terkait, yaitu pembeli dan penjual. Tetapi tidak semua orang bisa berwenang untuk berfungsi sebagai penjual dan pembeli. “Jika salah satu pihak merupakan orang yang tidak berwenang, maka AJB batal demi hukum”, ujar Cyntia P. Dewantoro, SH. (penasehat hukum dari KST Law Office).
Pihak penjual yang mempunyai wewenang untuk menjual tanah adalah pasangan suami istri (jika suami yang menjual, maka harus ada surat persetujuan dari istri), ahli waris (harus ada persetujuan dari semua pemegang ahli waris), anak dengan umur lebih dari 17 tahun (jika dibawah 17 tahun, maka harus ada wali), atau pihak yang diberi kuasa dari pemilik untuk menjual. Selain itu jika Anda membeli tanah yang pemiliknya adalah badan hukum atau perusahaan, maka pihak penjual yang berwenang adalah direksi perusahaan.
Anda sebagai pembeli juga dibatasi dalam melakukan pembelian tanah. Pembatasan ini dilakukan jika Anda mengatasnamakan perusahaan sebagai pembeli. Pembatasan juga diterapkan untuk warga negara asing. Pembatasan ini diterapkan agar tidak terjadi eksploitasi aset tanah. Jika Anda mengatasnamakan perusahaan maka Anda tidak boleh membeli tanah dengan sertifikat hak milik. Melainkan Anda harus membeli yang bersertifikat Hak Guna Bangunan. Demikian pula untuk warga negara asing.

Obyek Jual Beli

Dalam jual beli tanah, sudah pasti bahwa yang menjadi obyeknya adalah sertifikat. Dilihat dari statusnya, tanah yang akan Anda beli ada dua jenis, yaitu tanah bersertifikat dan belum bersertifikat. Jika tanah tersebut sudah bersertifikat maka tidak ada masalah. Anda hanya perlu mengecek keabsahan sertifikat dan menanyakan ke kantor Pertanahan, apakah sertifikat itu benar ada atau tidak.
Namun jika tanah yang akan Anda beli belum bersertifikat, maka Anda harus mengecek status tanah ke kantor Kepala Desa atau kecamatan setempat. Setelah status tanah tersebut benar terdaftar dan bukti kepemilikannya ada, maka Anda dapat meminta surat keterangan dari Kepala Desa/Camat setempat. Selain itu Anda juga harus meminta Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dari pihak penjual yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan.

Syarat dan Biaya

Jika proses pengecekan keabsahan dan pembayaran pembelian sudah lunas, maka Anda bersama penjual bisa langsung ke Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk dibuatkan AJB. Sebelum PPAT membuatkan AJB, Anda harus melengkapi syarat-syarat yang diajukan oleh PPAT. Menurut Cynthia, untuk tanah yang bersertifikat, syaratnya berbeda dengan tanah yang belum bersertifikat (lihat Boks: Syarat Pembuatan AJB).
Di antara syarat yang ditetapkan, ada syarat yang perlu diperhatikan yaitu syarat mengenai surat keterangan Advice planning (rencana tata kota). Surat keterangan Advice Planning berguna agar Anda tidak dirugikan oleh penjual. Seringkali penjual dengan sengaja menjual tanahnya dengan harga miring. Padahal tanah tersebut akan terkena pelebaran jalan dan pengembangan kawasan. Jika demikian, luas lahan tanah Anda akan berkurang atau lebih parahnya lagi tanah tersebut akan digusur. Sehingga, dengan Advice Planning Anda bisa mengenali rencana dan perkembangan wilayah di sekitar lahan tanah tersebut.
Setelah semua syarat dan keabsahan terpenuhi, maka PPAT akan menyiapkan AJB. Bundel AJB yang ditandatangani oleh masing-masing pihak jumlahnya ada empat. Keempat bundel itu disimpan sebagai arsip untuk PPAT, Kantor Pertanahan, pembeli, dan penjual. Jika sudah ditandatangani maka Anda bisa mengurus sertifikat balik nama maupun penerbitan sertifikat—untuk tanah yang belum bersertifikat—ke kantor Pertanahan.
Dalam proses pembuatan AJB di kantor PPAT pasti tidak terlepas dengan biaya. Biaya yang dikeluarkan di antaranya adalah biaya untuk PPAT. Menurut Peraturan Menteri Agraria No. 10 Tahun 1961, honorarium atau biaya untuk PPAT dalam pembuatan Akte Jual Beli Tanah ditetapkan sebesar 0,5% dari total transaksi. Sebagai contoh, jika total harga transaksi penjualan tanah sebesar Rp 100 juta, maka biaya untuk PPAT adalah 0,5% x Rp 100 juta yang besarnya adalah Rp 500.000.
Prakteknya di lapangan, pembebanan biaya ini biasanya ditanggung oleh kedua belah pihak. Selain itu biaya juga bisa dinegoisasikan dengan pihak PPAT jika besarnya terlalu tinggi.

Belum Lunas

Secara hukum AJB dibuat jika transaksi jual beli telah lunas pembayarannya. Sebab, pihak Kantor Pertanahan dapat menolak AJB yang transaksinya belum lunas. Menurut Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 09 Tahun 1995, AJB harus ditandatangani oleh pembeli dan penjual di hadapan PPAT jika pembeli telah lunas membayar seluruh harga tanah beserta pajak dan biaya-biaya lainnya yang terkait dengan transaksi jual beli. Selain itu, pembeli wajib menunjukkan dan memperlihatkan surat-surat asli berikut kuitansinya.
Tetapi beberapa contoh di lapangan menunjukan bahwa walaupun transaksi tersebut belum lunas, AJB tetap bisa dibuat. Jika demikian, Anda bisa membuat perjanjian tambahan dengan pihak penjual. Di dalam perjanjian itu memuat di antaranya waktu pelunasan pembayaran dilakukan, dan bagaimana jika terjadi keterlambatan pembayaran yang mengakibatkan terjadinya perselisihan.
Melihat pentingnya AJB, maka jika Anda melakukan transaksi jual beli jangan lupa untuk segera untuk membuat AJB di depan PPAT bersama penjual.

Syarat Pembuatan AJB
Tanah bersertifikat adalah:
  • Sertifikat asli bidang tanah yang dijual
  • Kartu Tanda Pengengal (KTP) dari pembeli maupun penjual
  • Keterangan bebas sengketa dari pengadilan
  • Surat keterangan Advis Planning (Site Plan Tata Kota) khusus untuk wilayah Jakarta yang didapatkan dari kantor Dinas Tata Kota.
  • Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) jika dilahan tersebut sudah berdiri bangunan
  • Tanda bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru
Tanah belum bersertifikat adalah:
  • Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)
  • Surat bukti hak atas tanah
  • Keterangan dari Kepala Desa atau Camat
  • Sertifikat asli bidang tanah yang dijual
  • Kartu Tanda Pengengal(KTP) dari pembeli maupun penjual
  • Keterangan bebas sengketa dari pengadilan
  • Surat keterangan Advis Planning (Site Plan Tata Kota)
  • Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) jika dilahan tersebut sudah berdiri bangunan
  • Tanda bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru
Sumber : tabloidrumah.com

Prosedur Mengurus IMB Bagunan Baru

Pengurusan IMB dapat dilakukan di dinas perizinan propinsi setempat atau di subdinas pengawasan pembangunan wilayah kota kabupaten. Pemohon dapat menanyakan pada bagian informasi atau melihat bagan mekanisme pengurusan IMB  untuk mengetahui loket khusus pelayanan IMB.
 
I. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) satu lembar.

II. Fotokopi surat-surat tanah (satu set) dapat berupa salah satu dari surat sebagai berikut.
  1. Sertifikat tanah
  2. Surat Keputusan Pemberian Hak Penggunaan atas tanah oleh pejabat berwenang dari instansi pemerintah yang menguasai tanah tersebut.
  3. Survei kavling dari pemerintah daerah, kotamadya datau instansi lain yang ditunjuk gubernur.
  4. Rekomendasi dari antor Pertanahan dengan peta bukti pembebasan tanah.Surat pernyataan dari instansi pemerintah atau pemimpin proyek tim pembebasan tanah.
  5. Surat pernyataan dari instansi pemerintah atau pemimpin proyek tim pembebasan tanah, khusus untuk bangunan pemerintah.
  6. Hasil sidang Panitia A yang dikeluarkan kantor Pertanahan disertai surat pernyataan pemilik bahwa tanah dikuasai dan tidak sengketa yang diketahui oleh lurah setempat.
  • Untuk surat tanah tersebut harus dilampirkan surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan atau dimiliki tidak dalam sengketa dari pemohon.
  • Surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT) dari gubernur, bagi yang diisyaratkan.
  • Keterangan dan peta rencana kota dari dinas / suku dinas tata kota sebanyak minimal tujuh lembar.
  • Peta kutipan rencana kota dari dinas / suku dinas untuk bangunan rumah tinggal pada lokasi yang telah dikeluarkan IMB sebagai keterangan pengganti keterangan dan peta rencana kota tersebut diatas sebanyak minimal tujuh set.
  • Gambar rancangan arsitektur bangunan minimum tujuh set.
  • Fotokopi surat izin bekerja sebagai penanggung jawab rancangan arsitektur, kecuali untuk bangunan wisma kecil dan wisma sedang di daerah bukan real estate dan daerah bukan pemugaran.
  • Gambar rancangan arsitektur bangunan dilengkapi hasil penilaian / penelitian dari tim penasehat arsitektur kota (TPAK), untuk bangunan rumah tinggal di daerah pemugaran. 
Sumber : rumahc21mediterania.wordpress.com

5 Hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Menata Rumah Agar Laku Dijual

Mungkin beberapa dari Anda sangat membutuhkan uang dari penjualan rumah yang telah ditawarkan selama lebih kurang dua bulan lamanya. Jika ternyata peminat tak kunjung banyak, coba cek dulu kondisi rumah Anda!
Kesan rumah yang menarik bagi pembeli cukup memberikan pengaruh pada proses selanjutnya, yakni jual beli. Karena itu rumah harus tampil apik agar pembeli pun merasa yakin. Mengutip Dailymail, berikut ini lima langkah mempersiapkan rumah agar laku dijual.

Tampak luar
Tampilan luar rumah merupakan pekerjaan rumah pertama. Kesan menarik dari pembeli yang selintas melewati lokasi rumah, akan berujung pada kuatnya ingatan. Untuk mengetahui apakah tampilan luar rumah Anda menarik perhatian, cobalah keluar dan bandingkan dengan rumah-rumah tetangga. Jika Anda merasa kurang puas dengan tampilan rumah, mungkin ini menjadi pertimbangan mengapa tak juga pembeli berminat dengan rumah Anda.
Meski demikian, tak perlu berkecil hati karena Anda masih bisa melakukan perbaikan. Misalnya dengan merapikan taman di depan rumah, memperbaiki pagar, atau melakukan pengecatan. Jika pekerjaan ini tampak melelahkan, Anda bisa menyewakan tukang harian yang bisa mengerjakan pekerjaan ini secara maksimal.

Kepribadian
Beberapa pembeli yang tertarik dengan rumah Anda, akan menyambangi bagian dalam serta mengecek kondisinya. Manfaatkan situasi ini dengan menampilkan kepribadian Anda dan seluruh penghuni rumah. Tunjukkan bahwa Anda dan seluruh keluarga mengalami masa-masa penuh kebahagiaan di rumah tersebut. Ini bisa membuat pembeli tertarik untuk merasakan hal serupa. Caranya, pasanglah foto-foto Anda bersama keluarga dalam setiap momen membahagiakan.

Jangan menumpuk barang
Bila Anda masih menyimpan barang-barang tertentu dan meletakkannya tertumpuk di suatu sudut rumah, maka sebaiknya barang ini perlu dipertimbangkan kembali. Anda bisa melakukan tiga hal, apakah barang tersebut dibuang, diberikan untuk acara sosial, atau memilah beberapa barang saja lalu disimpan. Tujuannya untuk menunjukkan kepada pembeli bahwa rumah Anda teroganisir dengan baik.
Selain itu, Anda juga perlu memberi pandangan bahwa rumah Anda cukup ruang untuk meletakkan furnitur. Juga memiliki sirkulasi udara baik, akses lalu lintas dalam ruang yang baik pula.

Tetap bersih
Upayakan agar rumah selalu bersih secara menyeluruh. Pastikan setiap sudut rumah tidak meninggalkan kesan negatif bagi pembeli potensial. Usahakan pula menjaga atau menitipkan hewan kesayangan ketika pembeli menilik rumah Anda. Lakukan renovasi atau perbaikan kecil bila mendapati beberapa perlengkapan rusak, seperti gagang pintu, kunci, dan lainnya. Bila rumah tersebut dalam kondisi kosong maka sebaiknya tetap beri penerangan yang cukup.

Waktu
Beberapa pembeli yang menggunakan agen properti atau broker lebih menyenangi menelaah isi rumah dengan ditemani agennya ketimbang pemilik rumah. Sebagai pemilik, bila mendapati calon pembeli seperti ini maka sebaiknya mengalah dan biarkan agen properti bekerja. 

Sumber : properti.kompas.com

Penyebab dan Cara Mengatasi Kebocoran Atap Pada Musim Hujan

Atap rumah mengalami kebocoran sering kali menjadi masalah yang mengganggu penghuni. Bocornya atap biasanya dirasakan pada saat musim hujan dan tentu saja membuat penghuni merasa kurang nyaman.
Karena itu, jika atap rumah Anda bocor, sebaiknya segera atasi atau lakukan perbaikan. Nah, untuk membuat Anda mudah dalam menangani atap bocor, di bawah ini adalah beberapa hal yang menyebabkan atap bocor dan cara mengatasinya:
  
Kesalahan Konstruksi, dipengaruhi oleh kemiringan atap yang kurang tepat. Pada jenis penutup atap genteng yang umum digunakan masyarakat, seharusnya memiliki kemiringan antara 30-40 derajat. Kurang dari itu maka dijamin rawan bocor akibat pias dari curah air hujan dan lebih dari itu posisi genteng rawan melorot yang juga berakibat atap menjadi bocor. Solusi dari masalah ini adalah dengan menata ulang kemiringan atap (alias bongkar total) atau yang lebih murah dengan memberi lembaran pelapis anti bocor entah dari plastik atau semacamnya pada bagian bawah genteng. Jadi,sekalipun air masuk lewat celah antar genteng masih akan bisa ditahan oleh lapisan plastik dan kemudian dialirkan ke bawah hingga menuju lisplank/talang. Jika desain arsitektural rumah mengharuskan kemiringan atap dibuat lebih dari 40 derajat, pilihlah genteng yang dilengkapi lubang paku untuk mengunci kedudukan genteng supaya tidak melorot. Banyak merk genteng terkenal di toko bangunan yang sudah dilengkapi lubang paku.

Kesalahan Pemasangan, terjadi karena tukang kurang cermat saat mengejakan lokasi-lokasi atap yang rawan terserang air hujan. Misalnya saja pada lokasi bubungan/nok, sambungan tepi/gewel, lisplank dan talang. Contohnya pada bagian bubungan/nok, yang jika dibuat terlalu tinggi maka akan rawan retak sehingga berakibat bocor saat terkena air hujan. Solusinya adalah dengan memberi lapisan kedap air semacam aquaproof atau talang karet pada bagian yang bocor tersebut. Saat rumah anda dibangun, pilih tukang yang ahli dan mintalah agar mereka hati-hati saat melakukan pengerjaan pada bagian-bagian tersebut.
Kerusakan akibat cuaca, atap merupakan bagian dari struktur bangunan rumah yang paling menderita akibat cuaca, karena terpapar panas matahari waktu musim kemarau dan terpapar air waktu musim penghujan. Betapapun kuatnya material atap rumah anda, lama kelamaan akan terdegradasi akibat cuaca. Akibat yang timbul pada kerusakan ini biasanya berwujud retak pada sambungan tepi/gewel, retak rambut pada genteng tanah liat, seng yang keropos/berkarat atau pudarnya warna cat pelapis pada genteng beton. Solusi untuk hal ini adalah dengan melakukan pemeliharaan berkala tiap tahun untuk memperpanjang usia pakai/life time material atap. Misalnya saja mengecat genteng beton dengan cat genteng, menambahkan lapisan waterproofing pada dak beton, dan sebagainya.

Pemilihan kualitas material asal-asalan, setiap material penutup atap memiliki karakter sendiri-sendiri. Genteng misalnya, antara genteng tanah liat dengan genteng keramik jelas lebih baik genteng keramik untuk menahan air hujan lantaran sifat kedap air dan desain interlocking yang dimilikinya. Hal ini jelas berpengaruh pada toleransi kemiringan yang bisa diaplikasikan pada rumah anda. Begitu pula dengan material yang lain semisal lembaran galvanis dan asbes. Asbes mungkin jauh lebih murah namun daya tahan terhadap cuaca jelas lebih kuat lembaran galvanis. Pemilihan kualitas material yang asal-asalan jelas berpengaruh pada ketahanan terhadap serangan air hujan.

Sumber : edupaint.com

Cermati Legalitas Properti

Legalitas dari suatu properti menentukan status dan kepemilikan properti. Menurut Erwin Kallo dalam bukunya Paduan Hukum Untuk Pemilik/Penghuni Rumah Susun, proses legalitas dimaksudkan guna mencegah permasalahan dan tuntutan hokum di kemudian hari yang merugikan konsumen. Berikut ini beberapa hal yang diperhatikan perihal legalitas pembelian rusun yang termasuk kondominium, apartemen dan rusunami.

1.  Sertifikat Induk (HGB)
Sebagai calon pembeli, Anda perlu memperhatikan kredibilitas pengembang yang memasarkan unit hunian rumah susun. Sebelum Anda membeli produk rusun, ada baiknya terlebih dahulu memeriksa aspek legalitas atas lokasi proyek rumah susun yang akan dibangunnya. Kepada pengembang, Anda bisa meminta copy Sertifikat Induk atau HGB tanahnya, guna memberikan kepastian mengenai keabsahan kepemilikan tanah yang akan dikembangkan menjadi area rusun. Karena pengembang biasanya berbadan hokum PT diperbolehkan mendapatkan HGB atas tanahnya walaupun rusun itu bisa pula dibangun di atas tanah dengan status Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan. Nah, jika Anda merasa ‘buta’ soal pengecekan HGB ini, Anda bisa datang ke Badan Pertahanan Nasional (BPN) di mana rusun tersebut akan dibangun. Bila perlu ajak notaris yang sudah Anda kenal, sekaligus tanyakan hal-hal yang ingin bisa dipahami mengenai HGB ini.

2.  Surat Izin Penunjukan dan Penggunaan Tanah (SIPPT)
Setelah mengecek keabsahan Sertifikat Induk dan HGB selajutnya Anda perlu memeriksa Surat Izin Penunjukkan dan Penggunaan Tanah (SIPPT) yang dikeluarkan pemerintah daerah, dalam hal ini Gubernur atau Walikota/Bupati untuk pembangunan rusun tersebut. Sebaiknya calon konsumen yang akan melakukan transaksi pembelian atau pembayaran booking fee dan uang muka, alangkah baiknya Anda mengecek SIPPT dari proyek property yang ditawarkan pengembang. Pengecekan bisa dilakukan dengan menghubungi Dinas Tata Kota, Pemerintah Kota/Kabupaten, maupun ke Pemerintah Propinsi.

3.  Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Tak hanya itu, cek juga Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari proyek rusun yang akan dibangun pengembang. IMB dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat yang berfungsi sebagai pengendali keandalan bangunan. Jangka waktu berlakunya IMB adalah selama bangunan itu berdiri dan tidak ada perubahan bentuk. Salinan IMB ini bisa Anda minta dari pengembang. Dengen melihat salinan IMB, kita bisa melihat kesesuaian struktur bangunan beserta peruntukannya. Apakah peletakan bangunannya sudah sesuai dengen ketentuan teknis, mulai dari garis sempadan bangunan, Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB) dan Ketinggian Bangunan.
Dengan mencermati legalitas tersebut, calon pembeli rusun dapat mengantisipasi kemungkinan resiko yang bakal terjadi sebagai akibat kedudukan konstruksi atas rancang bangun dari rusun.

Sumber :  blog.rumah123.com

Rabu, 16 Januari 2013

Paksa Diri Anda Beli Rumah Lewat Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

Membeli rumah lewat Kredit Pemilikan Rumah (KPR), adalah pilihan yang paling mungkin bagi kebanyakan individu. Akan tetapi kenyataannya, keputusan membeli rumah tinggal seringkali terlewatkan dari agenda yang telah ditetapkan. Ada saja alasan yang seolah masuk akal untuk menunda. Seringkali alasan tersebut bukan karena faktor ketiadaan kemampuan beli, tetapi lebih karena faktor psikologis. Merasa kurang yakin, memilki bayangan terlampau ideal tentang rumah yang akan dibeli, merasa belum memilki dana cash di tangan dan seterusnya.
Padahal, jika ditanya, dilihat dari sisi penting dan butuhnya, hampir semua orang cenderung serempak menjawab bahwa mereka sangat ingin dan butuh memiliki rumah tinggal.


Kenyataan bahwa membeli rumah perlu keputusan bulat, berani, serta menempatkannya sebagai prioritas agenda, bila diamati, lebih banyak dipengaruhi oleh tingkat melek dan tidaknya calon pembeli terhadap mekanisme pembelian rumah yang ternyata begitu mudah. Peluangnya pun begitu terbuka bagi semua orang. Hampir tiap hari, halaman koran, jejaring media sosial, bilboard di jalanan, display pameran di pusat perbelanjaan dipenuhi iklan penawaran rumah yang menawarkan banyak sekali kemudahan.
Terhitung mulai pengembang perumahan, asosiasi broker, pribadi pemilik rumah perorangan gencar sekali memberikan penawaran beli rumah. Bahkan lembaga pembiayaan seperti perbankan, dengan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) turut gencar pula menawarkan pembiayaan dengan suku bunga murah dan mudah persyaratannya.


Bagi sementara kalangan, meskipun telah mampu memenuhi persyaratan KPR sebagai mekanisme pembelian rumah, mereka masih kerap diselimuti keengganan mengambil keputusan. “Nanti-nanti saja lah kalau sudah benar-benar siap dan mampu”, berbagai jenis alasan seperti inilah yang sering diutarakan. Terhadap berbagai hambatan psikologis semacam ini, ada baiknya kita melihat ulang dan mempertimbangkan sekali lagi, cara pandang keliru yang mengakibatkan tekad dalam mengambil keputusan membeli rumah tak kunjung bulat.
Beberapa nalar logis-ekonomi dan fakta tentang keuntungan membeli rumah, lewat mekanisme KPR bisa dijabarkan sebagai berikut:
  • Membeli rumah lewat KPR bisa menjadi alat paksa bagi kalangan yang berpenghasilan cukup untuk mendisiplinkan diri. Menabung sekaligus menikmati kenaikan investasi pada akhirnya, dan bisa memperoleh manfaat langsung dengan meninggali rumah yang di KPR-kan tersebut.

  • Suku bunga KPR saat ini, di kisaran 9% pertahun, faktanya lebih rendah ketimbang suku bunga kartu kredit maupun jenis pinjaman tanpa agunan yang banyak di tawarkan perbankan berbunga tinggai mendekati 18% pertahun.

  • Membeli rumah lewat KPR memilki jaminan keamanan lebih tinggi karena lembaga perbankan selaku pemberi kredit memilki tingkat ketelitian legalitas dan analisa resiko sangat ketat, melindungi nasabah.

  • KPR dilindungi asuransi jiwa dan asuransi jenis lain (gempa dan kebakaran), karena itu jika terjadi resiko, nasabah pun terlindungi dengan mendapat penggantian dan bahkan diputuskan lunas seluruh sisa pinjamannya.

  • Meskipun masih mengangsur KPR, rumah yang berhasil dimiliki, faktanya memiliki nilai sosial sebagai simbol pencapaian, simbol prestasi kerja dan berdampak positif bagi meningkatnya motivasi kerja, dan motivasi positif lainnya di masa depan.

  • Fakta bahwa kenaikan nilai jual rumah melonjak di atas 22% pertahun, adalah investasi yang menguntungkan. Berdasar jurnal bulanan yg dikeluarkan Bank Indonesia, kenaikan nilai jual rumah, tercatat selalu melampaui besaran suku bunga pinjaman KPR.

  • Suku bunga deposito saat ini tak lebih dari 6% pertahun, nasabah deposito sebenarnya lebih jauh lebih mendapat keuntungan jika uangnya dibelanjakan properti berupa rumah.
Bagi nasabah, persetujuan KPR dari perbankan bisa menjadi portofolio positif dan akurat bagi pengajuan kredit berikutnya, jika diperlukan. Di samping itu, untuk kepentingan bisnis, KPR juga menjadi bukti meyakinkan dan valid yang menandakan bahwa nasabah tersebut baik kredebilitasnya secara keuangan. 

Sumber : kuliproperty.blogspot.com